Minggu, 21 Februari 2010

Bank


Bank adalah sebuah tempat di mana uang disimpan dan dipinjamkan. Kata bank berasal dari bahasa Italia banca atau uang.
Menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidur rakyat banyak.namun secara lebih luas lagi bahwa bank merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang keuangan, artinya aktivitas perbankan selalu berkaitan dalam bidang keuangan.
Menurut Prof. G.M. Verryn Stuart mendefinisikan Bank adalah suatu badan yang bertujuan untuk memuaskan kebutuhan kredit, baik dengan alat pembayarannya sendiri atau dengan uang yang diperolehnya dariorang lain maupun dengan jalan memperedarkan alat-alat penukar baru berupa uang giral
Somary berpendapat bahwa bank adalah suatu badan yang berfungsi sebagai pengambil dan pemberi kredit, baik untuk jangka pendek maupun jangka panjang.

Fungsi Bank

sebagai penghimpun dan penyalur dana kepada masyarakat Tujuan bankadalah menunjang pelaksanaan pembangunan ke arah peningkatan kesejahtaraan masyarakat. Evolusi bank berawal dari awal tulisan, dan berlanjut sampai sekarang di mana bank sebagai institusi keuangan yang menyediakan jasa keuangan . Sekarang ini bank adalah institusi yang memegang lisensi bank . Lisensi bank diberikan oleh otoriter supervisi keuangan dan memberikan hak untuk melakukan jasa perbankan dasar, seperti menerima tabungan  dan memberikan pinjaman. fungsi bank dapat dibagi menjadi beberapa klasifikasi :
1.      Penghimpun dana Untuk menjalankan fungsinya sebagai penghimpun dana maka bank memiliki beberapa sumber yang secara garis besar ada tiga sumber:
·        Dana yang bersumber dari bank sendiri yang berupa setoran modal waktu pendirian.
·        Dana yang berasal dari masyarakat luas yang dikumpulkan melalui usaha perbankan seperti usaha simpanan giro, deposito dan tabanas.
·        Dana yang bersumber dari Lembaga Keuangan yang diperoleh dari pinjaman dana yang berupa Kredit Likuiditas dan Call Money (dana yang sewaktu-waktu dapat ditarik oleh bank yang meminjam)
2.      Penyalur/pemberi Kredit Bank dalam kegiatannya tidak hanya menyimpan dana yang diperoleh, akan tetapi untuk pemanfaatannya bank menyalurkan kembali dalam bentuk kredit kepada masyarakat yang memerlukan dana segar untuk usaha. Tentunya dalam pelaksanaan fungsi ini diharapkan bank akan mendapatkan sumber pendapatan berupa bagi hasil atau dalam bentuk pengenaan bunga kredit. Pemberian kredit akan menimbulkan resiko, oleh sebab itu pemberiannya harus benar-benar teliti dan memenuhi persyaratan.
3.      Penyalur dana Dana-dana yang terkumpul oleh bank disalurkan kepada masyarakat dalam bentuk pemberian kredit, pembelian surat-surat berharga, penyertaan, pemilikan harta tetap.
4.      Pelayan Jasa Bank dalam mengemban tugas sebagai “pelayan lalu-lintas pembayaran uang” melakukan berbagai aktivitas kegiatan antara lain pengiriman uang, inkaso, cek wisata, kartu kredit dan pelayanan lainnya.

Sumber: http://id.wikipedia.org/wiki/Bank
http://www.e-dukasi.net


Minggu, 14 Februari 2010

Mata Uang



            Seperti yang kita ketahui uang digunakan sebagai alat tukar menukar,secara meluas uang di artikan sebagai seauatu yang dapat di terima secara umum sebagai alat pembayaran dalam suatu wilayah tertentu atau sebagai alat pembayaran hutang atau sebagai alat untuk melakukan pembelian barang dan jasa.
            Adaapun Klasifikasi Uang yang dapat di lihat dari berbagai sisi adalah sebagai berikut:
·        Berdasarkan Bahan
   Di lihat dari bahannya untuk membuat uang maka di klasifikasikan menjadi 2 macam yaitu:
a.       Uang logam,merupakan uang dalam bentuk koin yang terbuat dari logam
b.      Uang kertas,merupakan uang yang bahannya terbuat dari kertas
·        Brdasarkan Nilainya
   Klasifikasi nilai dilihat dari nilai yang terkandung pada uang tersebut,terbagi dalam 2 jenis:
a.       Bernilai penuh,merupakan ung yang nilai intrinstiknya sama dengan nilai nominalnya
b.      Tidak bernilai penuh,merupakan uang yang nilai intrinstiknya lebih kecil dari nilai nominalnya.
·        Berdasarkan Lembaga
   Maksudnya adalah badan atau lembaga yang menerbitkan atau mengeluarkan uang.klasifikasi uang berdasarkan lembaga terdiri dari:
a.       Uang Kartal,merupakan uang yang diterbitkan oleh bank sentral baik uang logam maupun uang kertas.
b.      Uang giral,merupakan uang yang diterbitkan oleh bank umum seperti cek,bilyet giro,traveler cheque dan credit card.
·        Brerdasarkan Kawasan
   Uang jenis ini dilihat dari daerah atau wilayah berlakunya suatu uang.klasifikasi yang berdasarkan kawasan adalah:
a.       Uang lokal,merupakan uang yang berlaku di suatu negara tertentu
b.      Uang regional,merupakanuang yang berlaku di kawasan tertentu yang lebih luas dari uang lokal
c.       Uang internasional,merupakan uang yang berlaku antar negara
Pada awalnya fungsi uang hanyalah sebagai alat guna untuk mempelancar pertukaran.dengan perkembangannya fungsi uang beralih dari alat tukar ke fungsi yang lebih luas. Berikut fungsi-fungsi uang  secara umum.
1.      Sebagai alat tukar menukar
   Uang digunakan sebagai alat untuk membeli atau menjual suatu barang maupun jasa
2.      Sebagai alat satuan hitung
   Fungsi uang sebagai alat satuan hitung menunjukan nilai dari barang dan jasa yang dijual atau dibeli
3.      Penimbun kekayaan
   Dengan menyimpan uang berarti kita menyimpan atau menimbun kekayaan sejumlah uang yang disimpan karena nilai uang tersebut tidak akan berubah.
4.      Setandar pencicilan hutang
   Dengan adanya uang mempermudah menentukan standar pencicilan hutang piutang secara tepat dan cepat,baik tunai maupun angsuran.
Bank sentral(Bank indonesia) adalah bank yang memiliki tugas sebagai pencetak uang dan penjamin ketersediaan uang.pemerintah memberi kekuasaan (hak tunggal) kepada bank sentral untuk mencetak dan mengedarkan uang kartal yang bertujuan mempelancar kegiatan perdagangan dan proses  produksi dalam negeri.

Kesimpulan : Uang berfungsi sebagai alat tukar yang mempunyai klasifikasi dari berbagai sisi,bank indonesia adalah bank yang bertugas sebagai pencipta uanag dan pengedar uang.ung dapat berfungsi sebagai transaksi,berjaga-jaga, dan untuk berspekulasi.uang di katakan penting karena uang telah terjamin oleh SDR(special drawing right) yang di atur oleh international Monetary Fund (IMF).  
Sumber: Buku Bank dan Lembaga Keuangan Terbitan gunadarma