Senin, 15 Maret 2010

Asuransi dan modal saham



·                     Asuransi
Dalam hal hukum dan ekonomi adalah suatu bentuk dari manajemen risiko terutama digunakan untuk lindung nilai terhadap risiko kerugian kontingen. Secara sempit asuransi adalah sebuah sistem untuk merendahkan kehilangan finansial dengan menyalurkan risiko kehilangan dari seseorang atau badan ke lainnya.
Asuransi dalam Undang-Undang No.2 Th 1992 tentang usaha perasuransian adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum pihak ke tiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
·                     keuntungan perusahaan asuransi
Perusahaan asuransi juga mendapatkan keuntungan investasi. Ini diperoleh dari investasi premi yang diterima sampai mereka harus membayar klaim. Uang ini disebut "float". Penanggung bisa mendapatkan keuntungan atau kerugian dari harga perubahan float dan juga suku bunga atau deviden di float.
·                     Dalam dunia asuransi ada 6 macam prinsip dasar yang harus dipenuhi, yaitu :
1.      Insurable interest Hak untuk mengasuransikan, yang timbul dari suatu hubungan keuangan, antara tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum.
2.      Utmost good faith Suatu tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan lengkap, semua fakta yang material mengenai sesuatu yang akan diasuransikan baik diminta maupun tidak..
3.      Proximate cause Suatu penyebab aktif, efisien yang menimbulkan rantaian kejadian yang menimbulkan suatu akibat tanpa adanya intervensi suatu yang mulai dan secara aktif dari sumber yang baru dan independen.
4.      Indemnity Suatu mekanisme dimana penanggung menyediakan kompensasi finansial dalam upayanya menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum terjadinya kerugian (KUHD pasal 252, 253 dan dipertegas dalam pasal 278).
5.      Subrogation Pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar.
6.      Contribution Hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang sama-sama menanggung, tetapi tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memberikan indemnity
·                     Modal Saham

        Sebuah badan usaha merupakan modal awal yang dibayar ke dalam atau diinvestasikan dalam bisnis  oleh para pendirinya.

·                     Jenis-jenis Saham

Saham biasanya mengambil bentuk saham baik saham biasa atau saham preferen. Sebagai unit kepemilikan, saham biasa biasanya membawa hak suara yang dapat dilaksanakan dalam keputusan perusahaan. Saham yang dipilih berbeda dari saham biasa dalam hal itu biasanya tidak memegang hak suara tetapi secara hukum berhak untuk menerima tingkat tertentu dividen pembayaran sebelum dividen dapat dikirimkan kepada pemegang saham lainnya. preferred stock adalah saham preferen yang mencakup pilihan bagi pemegangnya untuk mengubah pilihan saham menjadi jumlah tetap saham biasa, biasanya setiap saat setelah tanggal yang telah ditetapkan. Saham preferen dapat hibrida dengan memiliki sifat-sifat ikatan tetap kembali dan hak suara saham biasa. Deviden atas saham biasa dan juga telah diberikan preferensi pada saat likuidasi atas saham biasa..
            Saham berjangka adalah kontrak di mana pembeli lama, yaitu, mengambil kewajiban untuk membeli pada tanggal jatuh tempo kontrak, dan penjual yang pendek, yaitu mengambil kewajiban untuk menjual. Berjangka indeks saham umumnya tidak disampaikan dengan cara biasa , tapi secara tunai pemukiman. Secara khusus, sebuah call option adalah hak (bukan kewajiban) untuk membeli saham di masa mendatang pada harga tertentu dan sebuah put option adalah hak (bukan kewajiban) untuk menjual saham di masa mendatang pada harga tetap Dengan demikian, nilai opsi saham perubahan dalam reaksi terhadap saham yang mendasari itu adalah turunan. Metode yang paling populer dari penilaian opsi saham adalah Black Scholes model. Terlepas dari pilihan panggilan diberikan kepada karyawan, sebagian besar opsi saham yang dipindahtangankan.

·                     Pembelian

Ada berbagai metode pembelian dan pembiayaan saham. yang paling umum adalah melalui broker saham.adalah pelayanan penuh atau diskon broker, mereka mengatur pengalihan saham dari penjual kepada pembeli Kebanyakan perdagangan sebenarnya dilakukan melalui broker yang terdaftar dengan bursa saham.
.           Ada banyak pialang saham yang berbeda dari yang untuk memilih, seperti layanan penuh diskon broker atau pialang. Broker layanan penuh biasanya memungut lebih per perdagangan, tetapi memberikan nasihat investasi atau lebih layanan pribadi; broker diskon sedikit atau tidak menawarkan nasihat investasi tetapi biaya lebih sedikit untuk perdagangan. Tipe lain dari broker akan menjadi bank atau credit union yang mungkin telah membuat kesepakatan dengan salah satu layanan penuh atau diskon broker.
·                     Penjualan
Penjualan saham secara prosedural sama dengan membeli saham. Umumnya, investor yang ingin membeli rendah dan menjual tinggi, jika tidak dalam order (short selling); meskipun sejumlah alasan dapat mendorong investor untuk menjual dengan rugi, misalnya, untuk menghindari kerugian lebih lanjut. Seperti membeli saham, ada biaya transaksi untuk usaha broker dalam penyusunan pengalihan saham dari penjual kepada pembeli. Biaya ini bisa tinggi atau rendah tergantung pada jenis broker, pelayanan penuh atau diskon, menangani transaksi.
·                     fluktuasi harga saham
 Harga sebuah saham berfluktuasi secara mendasar karena teori penawaran dan permintaan.Seperti semua komoditas di pasar, harga saham sensitif terhadap permintaan. Namun, ada banyak faktor yang mempengaruhi permintaan terhadap saham tertentu. Bidang analisis fundamental dan analisis teknis upaya untuk memahami kondisi pasar yang mengarah pada perubahan harga, atau bahkan memprediksi tingkat harga..

Sumber : Wikipedia, ensiklopedia bebas


Minggu, 14 Maret 2010

Transfer dan Letter of credit


Transfer
Transfer adalah Jasa pengiriman uang dalam valuta rupiah yang dilaksanakan atas permintaan dan untuk kepentingan nasabah.
·        Jenis Transfer
1.      Kliring, adalah layanan transfer antarbank skala nasional dimana jangka waktu penerimaan dana sesuai dengan ketentuan kliring Bank Indonesia.
2.      RTGS, adalah layanan transfer antarbank skala nasional dimana dana efektif diterima di bank tujuan dalam hitungan menit, selama transaksi dilakukan sebelum batas waktu.
·        Keuntungan
1.      Memberikan kemudahan dalam transaksi pengiriman uang /pembayaran dalam mata uang rupiah dengan biaya yang kompetitif.
2.      Aman dan cepat

 Letter of credit

Letter of credit, atau sering disingkat menjadi L/C, LC, atau LOC, adalah sebuah cara pembayaran internasional yang memungkinkan eksportir menerima pembayaran tanpa menunggu berita dari luar negeri setelah barang dan berkas dokumen dikirimkan keluar negeri (kepada pemesan).

Pelaku L/C

·         Applicant atau pemohon kredit adalah importir (pembeli) yang mengajukan aplikasi L/C.
·         Beneficiary adalah eksportir (penjual) yang menerima L/C.
·         Issuing bank atau opening adalah bank pembuka L/C.
·         Advising bank adalah bank yang meneruskan L/C, yaitu bank koresponden (agen) yang meneruskan L/C kepada beneficiary. Bank tidak bertanggung jawab atas isi L/C dan hanya bertindak sebagai perantara.
·         Paying bank adalah bank yang secara khusus ditunjuk dalam L/C untuk melakukan pembayaran dan beneficiary berkewajiban menyerahkan dokumen kepada bank tersebut.
·         Carrier adalah penyimpanan barang yang diperjualbelikan.

Jenis-jenis L/C

·         Revocable L/C
Adalah L/C yang sewaktu-waktu dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh opener atau oleh issuing bank tanpa memerlukan persetujuan dari beneficiary.





·         Irrevocable L/C
Irrevocable L/C adalah L/C yang tidak bisa dibatalkan selama jangka berlaku (validity) yang ditentukan dalam L/C tersebut dan opening bank tetap menjamin untuk menerima wesel-wesel yang ditarik atas L/C tersebut. Pembatalan mungkin juga dilakukan, tetapi harus atas persetujuan semua pihak yang bersangkutan dengan L/C tersebut.
·         Irrevocable dan Confirmed L/C
L/C ini diangggap paling sempurna dan paling aman dari sudut penerima L/C (beneficiary) karena pembayaran atau pelunasan wesel yang ditarik atas L/C ini dijamin sepenuhnya oleh opening bank maupun oleh advising bank, bila segala syarat-syarat dipenuhi, serta tidak mudah dibatalkan karena sifatnya yang irrevocable.
·         Clean Letter of Credit
Dalam L/C ini tidak dicantumkan syarat-syarat lain untuk penarikan suatu wesel, Artinya, tidak diperlukan dokumen-dokumen lainnya, bahkan pengambilan uang dari kredit yang tersedia dapat dilakukan dengan penyerahan kuitansi biasa.
·         Documentary Letter of Credit
Penarikan uang atau kredit yang tersedia harus dilengkapi dengan dokumen-dokumen lain sebagaimana disebut dalam syarat-syarat dari L/C.
·         Documentary L/C dengan Red Clause
Jenis L/C ini, penerima L/C (beneficiary) diberi hak untuk menarik sebagian dari jumlah L/C yang tersedia dengan penyerahan kuitansi biasa atau dengan penarikan wesel tanpa memerlukan dokumen lainnya, sedangkan sisanya dilaksanakan seperti dalam hal documentary L/C. L/C ini merupakan kombinasi open L/C dengan documentary L/C.
·         Revolving L/C
L/C ini memungkinkan kredit yang tersedia dipakai ulang tanpa mengadakan perubahan syarat khusus pada L/C tersebut. Misalnya, untuk jangka waktu enam bulan, kredit tersedia setiap bulannya US$ 1.200, berarti secara otomatis setiap bulan (selama enam bulan) kredit tersedia sebesar US$ 1.200, tidak peduli apakah jumlah itu dipakai atau tidak.
·         Back to Back L/C
Dalam L/C ini, penerima (beneficiary) biasanya bukan pemilik barang, tetapi hanya perantara. Oleh karena itu, penerima L/C ini terpaksa meminta bantuan banknya untuk membuka L/C untuk pemilik barang-barang yang sebenarnya dengan menjaminkan L/C yang diterimanya dari luar negeri.

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Minggu, 07 Maret 2010

Manajemen Dana Bank


A.     Latar Belakang
Perbankan di Indonesia yang berazaskan demokrasi ekonomi yang memiliki fungsi utama sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat,dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak, mempunyai peran utama penunjang pelaksanaan pembangunan dalam rangka meningkatkan pemerataan kesejahteraan.. Sumber-sumber dana bank adalah usaha bank dalam memperoleh dana dalam rangka membiayai kegiatan operasinya. Untuk menopang kegiatan bank sebagai memberikan pinjaman, bank harus lebih menghimpun dana sehingga dari selisih bunga tersebutlah bank memperoleh keuntungan. Sumber-sumber dana bank tersebut adalah Dana Yang Bersumber Dari Bank Itu Sendiri yaitu Setoran modal, Cadangan-cadangan bank, Laba yang belum di bagi, sedangkan Dana Yang Berasal Dari Masyarakat Luas adalah Giro,tabungan,dan deposito.
B.     Isi Pembahasan
Sumber-sumber dana bank adalah usaha bank dalam menghimpun dana untuk membiayai operasinya. Sumber-sumber dana bank Sebagai adalah:
  1. Dana Yang Bersumber Dari Bank Itu Sendiri,yaitu :Setoran modal dari pemegang saham
  2. Cadangan-cadangan bank, yaitu cadangan-cadangan laba pada tahun lalu yang   tidak dibagikan kepada pemegang saham.
  3. yang belum di bagi, laba yang belum dibagi merupakan laba yang memang belum di bagikan pada tahun yang bersangkutan sehingga dapat dimanfaatkan sebagai modal untuk sementara waktu.
  4. Dana Yang Berasal Dari Masyarakat Luas,yaitu :
·        Simpanan Giro
·        Simpanan Tabungan
·        Simpanan Deposito

  1. Dana yang bersumber dari lembaga lain,yaitu
·        Kredit likuiditas dari Bank Indonesia
·        Pinjaman antar bank,
·        dari bank-bank luar negeri
·         Surat Berharga Pasar Uang (SBPU).  


Simpanan Giro
giro adalah sipanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saatdengan menggunakan cek, Bilyet Giro, sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahbukuan. Penarikan secara tunai dengan menggunakan cek sedangkan penarikan non tunai dengan menggunakan Biyet Giro.
Cek Merupakan surat perintah tanpa syarat dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro untuk membayar sejumlah uang kepada pihak yang bersangkutan didalamnya atau kepada pihak pemegang cek tersebut.
·        Jenis-jenis Cek antara lain adalah :
a.       Cek atas nama
b.      Cek atas unjuk
c.       Cek silang
d.      Cek mundur
e.       Cek kosong
Bilyat Giro merupakan surat perintah dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening Giro nasabah tersebut untuk memindah bukukan sejumlah uang dari rekening yang bersangkutan kepada pihak penerima yang disebutkan namanya pada bank yang sama atau bank lainnya.
Simpanan Tabungan
                  simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan dengan syarat tertentu yang disepakati dan tidak dengan cek, bilyet giro atau alat lain yang dipersamakan
Alat penarikan tabungan yaitu:
1.      Buku Tabungan
2.      Slip Penarikan
3.      Kartu ATM

Simpanan Deposito
Menurut UU No. 10 tahun 1998, deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank.
Jenis-jenis Deposito :
1.      Deposito Berjangka ( tidak bisa di pindah tangankan)
2.      Sertifikat Deposito ( dapat diperjual belikan)
  1. Deposito On Call (jangka waktunya tidak lebih dari 1 bulan)
Kesimpulan


Sumber dana bank Adalah usaha Bank dalam menghimpun dana,sdangkan  manajemendana bank Adalah suatu kegiatan perencanaan,Pelaksanaan, dan pengendalianterhadapPenghimpunan dana yang ada di masyarakat Dari masyarakat
Dana yang diperoleh dari berbagai sumber diperlakukan sebagai dana tunggal sehingga sumber dana tidak lagi dibedakan berdasarkan jenis dan sifat sumber dana selanjutnya dana dialokasikan berdasarkan perioritas dan strategi perusahaan sedangkan Dana yang diperoleh dari berbagai sumber tidak dianggap sebagai dana tunggal sehingga dalam alokasinya diperlakukan secara individu dengan pertimbangan karakterisitik masing-masing sumber dana
Sumber :
peni.staff.gunadarma.ac.id/.../files/.../Sumber-sumber+Dana+Bank.ppt
rinofeunp.files.wordpress.com/2009/02/manajemen-dana.ppt
http://infoperbankan.blogspot.com/2008/09/sumber-sumber-dana-bank.html